Jumat, 19 November 2010

NIKAH HAMIL

Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : 
  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 
Karena wanita hamil itu ada dua macam perlu ditinjau dulu wanita tersebut gadis atau janda, kalau masih gadis maka pasal 53 Kompilasi Hukum Islam ini dapat diterapkan akan tetapi apabila wanita hamil itu janda maka pasal 53 ini tidak dapat diterapkan karena wanita tersebut ada masa iddah sampai melahirkan. Semoga bermanfaat

WALI HAKIM


Yang dimaksud wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan apabila seorang calon mempelai wanita : 
  1. Tidak mempunyai wali nasab sama sekali, 
  2. Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya,
  3. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada,
  4. Wali berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) yaitu 92,5 km, 
  5. Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai,
  6. Wali adhal, artinya tidak bersedia atau menolak untuk menikahkan, 
  7. Wali sedang melakukan ibadah haji/umrah. Maka yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987 yang ditunjuk oleh Menteri agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA). 
Meskipun ada ketentuan sebagaimana tersebut di atas tetap tidak sah apabila calon pengantin wanita lari dari wali untuk mencari wali hakim di tempat lain (kawin lari).

RUKUN DAN SYARAT-SYARAT NIKAH


Menurut Hukum Perkawinan Islam, syarat-syarat perkawinan Islam itu mengikuti rukun-rukunnya, yang secara terperinci adalah :

A. Bagi calon mempelai pria, syarat-syaratnya :
  1. Beragama Islam
  2. Laki-laki
  3. Jelas orangnya
  4. Dapat memberikan persetujuan
  5. Tidak terdapat halangan perkawinan
B. Bagi mempelai calon wanita, syarat-syaratnya :
  1. Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
  2. Perempuan
  3. Jelas orangnya
  4. Dapat dimintai persetujuan
  5. Tidak terdapat halangan perkawinan
C. Bagi wali nikah, syarat-syaratnya :
  1. Laki-laki
  2. Dewasa
  3. Mempunyai hak perwalian
  4. Tidak terdapat halangan perwaliaannya
D. Bagi saksi nikah, syarat-syaratnya :
  1. Minimal dua orang laki-laki
  2. Hadir dalam ijab qabul
  3. Dapat mengerti maksud akad
  4. Islam
  5. Dewasa
E. Bagi ijab qabul, syarat-syaratnya :
  1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
  2. Adanya pernyataan menerima dari calon mempelai laki-laki
  3. Memakai kata-kata : nikah atau tazwij atau terjemah dari kata-kata nikah/tazwij
  4. Antara ijab dan qabul bersambungan
  5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
  6. Orang yang berkait dengan ijab dan qabul tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  7. Majelis ijab qabul itu harus dihadiri minimal lima orang yaitu : calon mempelai laki-laki atau wakilnya, dari mempelai wanita atau wakilnya, wali nikah dan dua orang saksi