Sabtu, 11 Desember 2010

URUTAN WALI DALAM PERNIKAHAN

  1. Ayah Kandung
  2. Kakek (ayahnya ayah) kemudian seterusnya ke atas menurut garis keturunan laki-lak
  3. Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah
  4. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung kemudian anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung kemudian yang seayah
  6. Saudara laki-laki ayah kandung kemudian saudara laki-laki ayah yang seayah
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah kandung lalu anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah seayah
  8. Saudara laki-laki kakak kandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek kandung kemudian yang seayah

Apabila semua itu tidak ada baru berpindah ke wali Kepala Negara yang biasa disebut juga dengan istilah Wali Hakim.

Jumat, 19 November 2010

NIKAH HAMIL

Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : 
  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 
Karena wanita hamil itu ada dua macam perlu ditinjau dulu wanita tersebut gadis atau janda, kalau masih gadis maka pasal 53 Kompilasi Hukum Islam ini dapat diterapkan akan tetapi apabila wanita hamil itu janda maka pasal 53 ini tidak dapat diterapkan karena wanita tersebut ada masa iddah sampai melahirkan. Semoga bermanfaat