Selasa, 29 November 2011

VISI MISI KUA LUBUK DALAM

A.         Visi
Demi tercapainya target dan sasaran serta memfokuskan tugas pokok dan fungsi dari KUA Kecamatan Lubuk Dalam, maka visi tersebut adalah :
Terwujudnya Pembinaan dan pelayanan yang berkualitas bagi kehidupan umat Islam 

B.          Misi
Agar visi tersebut dapat terealisasikan dengan optimal, maka disusunlah langkah-langkah stratejik untuk mencapai visi tersebut, yang terangkum dalam Misi KUA Kecamatan Lubuk Dalam. Adapun Misi tersebut adalah ;
1.    Meningkatkan Pelayanan Nikah dan Rujuk bagi masyarakat yang beragama Islam.
2.        Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah.
3.        Meningkatkan Pembinaan Kemesjidan
4.        Meningkatkan Pembinaan dan Bimbingan Haji
5.        Meningkatkan Pembinaan Perwakafan
6.        Meningkatkan Pembinaan Produk Halal
7.        Meningkatkan Pembinaan Kemitraan Umat
8.        Meningkatkan Pelayanan Ibadah Sosial

Sabtu, 26 November 2011

Profil Singkat


KUA Kecamatan Lubuk Dalam secara administratif berada di bawah Kantor Departemen Agama Kabupaten Siak namun secara geografis berada di Kecamatan Lubuk Dalam, KUA Kecamatan Lubuk Dalam sendiri terletak di desa Rawang Kao dekat Masjid Al Mukarromah. Meskipun posisinya agak kurang strategis, tetapi KUA Kecamatan Lubuk Dalam diharapkan mampu memberikan pelayanan keagamaan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.

Berikut profil KUA Kecamatan Lubuk Dalam :

 Nama KUA
 :
  KUA Kecamatan Lubuk Dalam
 Tahun Berdiri
 :
  2007
 Alamat Kantor
 :
  Jl. PLN Lubuk Dalam, Kode POS 28773
 Nama Kepala KUA
 :
  M. Bahir Abd. Basit, S. Ag
 Luas Bangunan Kantor
 :
  120 M2
 Dibangun Tahun
 :
  2010
 Luas Tanah
 :
  875 M2
 Status Tanah
 :
  Milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak
 Jumlah Karyawan
 :
  4 Orang



Jumat, 25 November 2011

KELUARGA SAKINAH


          Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, keluarga yang dibentuk dari perkawinan tersebut merupakan keluarga bahagia dan sejahtera lahir batin atau keluarga sakinah.

A.     PENGERTIAN
          Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor : D/71/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
          Pemerintah memandang penting program Gerakan Keluarga Sakinah yang selama ini telah hidup  dan berkembang di kalangan masyarakat dan ternyata mampu meningkatkan dan memperkokoh kehidupan masyarakat telah menjadi Gerakan Nasional yang semakin tumbuh dan berkembang serta menjadi suatu gerakan yang berakar kuat dari masyarakat. Untuk itulah Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Program tersebut dalam pelaksanaannya akan melibatkan beberapa lintas sektor untuk mengembalikan nilai-nilai agama dan budi luhur bangsa untuk dijadikan sebagai pengikat keutuhan keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia melalui kekuatan moral dan ekonomi. Dengan Program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah diharapkan angka keluarga miskin dapat dikurangi, dan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia serta budi luhur bangsa dapat ditegakkan kembali sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yang ramah, sopan dan damai.

B.    KRITERIA
Dalam Program Pembinaan Gerakan keluarga sakinah disusun kriteria-kriteria umum keluarga sakinah yang terdiri dari Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, dan Keluarga Sakinah III Plus yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Uraian masing-masing kriteria sebagai berikut :
1.    Keluarga Pra Sakinah : yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang syah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (basic need) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
2.    Keluarga Sakinah I : yaitu keluarga- keluarga yang dibangun atas perkawinan yang syah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.
3.    Keluarga Sakinah II : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang syah dan di samping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.
4.    Keluarga Sakinah III : yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
5.    Keluarga Sakinah III Plus : yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Untuk mengukur keberhasilan program keluarga sakinah tersebut ditentukan tolok ukur umum masing-masing tingkatan . Tolok ukur ini juga dapat dikembangkan sesuai situasi dan kondisi di sekitarnya. Adapun tolok ukur umum tersebut adalah sebagai berikut :

I.       Keluarga Pra Sakinah
a.     Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak syah
b.     Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.      Tidak memiliki dasar keimanan
d.     Tidak melakukan shalat wajib
e.     Tidak mengeluarkan zakat fitrah
f.       Tidak menjalankan puasa wajib
g.     Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis
h.     Termasuk kategori fakir dan atau miskin
i.       Berbuat asusila
j.       Terlibat perkara-perkara kriminal

II.      Keluarga Sakinah I
a.    Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
b.    Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti perkawinan yang syah
c.    Mempunyai Perangkat shalat, sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan
d.    Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin
e.    Masih sering meninggalkan shalat
f.     Jika sakit sering pergi ke dukun
g.    Percaya terhadap takhayul
h.    Tidak datang di pengajian atau majelis taklim
i.      Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD

III.     Keluarga Sakinah II
Selain memiliki kriteria Keluarga Sakinah I, keluarga tersebut hendaknya :
a.    Tidak terjadi perceraian, kecuali  sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu
b.    Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung
c.    Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP
d.    Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana
e.    Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan
f.     Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna
g.    Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.

IV.    Keluarga Sakinah III
Selain telah memenuhi kriteria Keluarga Sakinah II, keluarga tersebut hendaknya :
a.    Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga
b.    Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan
c.    Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya
d.    Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas
e.    Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa menigkat
f.     Meningkatkan pengeluaran qurban
g.    Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

V.     Keluarga Sakinah III Plus
Selain telah memenuhi kriteria Keluarga Sakinah III, keluarga tersebut hendaknya :
a.    Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur
b.    Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya
c.    Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif
d.    Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi  ajaran agama
e.    Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama
f.     Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana
g.    Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah  tertanam dalam kehidupan  pribadi dan keluarganya
h.    Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya
i.      Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya

C.    TUJUAN DAN SASARAN
1.    Tujuan Umum Program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah dalam mempercepat mengatasi krisis yang melanda bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani yang bermoral tinggi, penuh keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia
2.    Tujuan Khusus Program Gerakan Keluarga Sakinah adalah sebagai berikut :
a.    Menanamkan, mengamalkan dan menghayati nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melaui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat dan pendidikan formal
b.    Memberdayakan ekonomi umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga, kelompok keluarga sakinah, koperasi masjid, koperasi majelis taklim dan upaya peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya, serta memobilisasi potensi zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan dana keagamaan lainnya.
c.    Menurunkan angka perselisihan perkawinan dan perceraian sehingga  akan mengurangi jumlah keluarga bermasalah yang menjadi sumber kerawanan sosial
d.    Membina calon pengantin agar memiliki pengetahuan dan kesiapan secara fisik dan mental dalam memasuki jenjang perkawinan, sehingga dapat membangun keluarga yang sakinah
e.    Membina remaja usia nikah agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, dekadensi moral, penyalahgunaan narkoba, perjudian, tawuran dan tindak kriminalitas lainnya.
f.     Membina pangan halal bagi masyarakat, industri dan importir pangan masyarakat muslim terhindar mengkonsumsi barang haram, baik dari segi cara memperoleh, bahan baku, cara mengolah, cara distribusi dan cara penyajiannya.
g.    Meningkatkan pembinaan tentang reproduksi sehat dan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, bayi, balita dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama
h.    Meningkatkan kesehatan keluarga, masyakat dan lingkungan melalui pendekaan agama dan Gerakan Jum’at Bersih
i.      Meningkatkan upaya penanggulangan Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS melalui pendekatan moral keagamaan
j.      Meningkatkan sikap hidup dan perilaku masyarakat tentang cara pandang terhadap pria dan wanita agar memiliki kesetaraan yang serasi, seimbang dan berkesinambungan
3.    Sasaran Gerakan Keluarga Sakinah adalah seluruh keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya dengan lebih memperhatikan keluarga miskin. Pada prinsipnya kegiatan Gerakan Keluarga Sakinah dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah, masyarakat sebagai pemeran utama dan pemerintah sebagai fasilitator dan dinamisator.

D.    PROGRAM KERJA
Program Kerja Pembinaan Keluaga sakinah antara lain adalah :
1.    Pendidikan agama dalam keluarga
Program ini pada dasarnya dilakukan oleh orang tuanya yang tujuannya untuk menanamkan, mengamalkan, dan menghayati nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga dan lingkungannya
2.    Pendidikan agama di masyarakat
Program ini dilaksanakan melalui peningkatan bimbingan keagamaan di masyarakat, melalui kelompok keluarga sakinah, nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Peningkatan pendidikan agama melalui pendidikan formal
Materi pendidikan difokuskan pada penanaman, pengamalan, dan penghayatan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik sehari hari di sekolah dan lingkungannya.
4.    Kursus calon pengantin
Untuk kursus ini mutlak diperlukan dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum pelaksanaan perkawinan
5.    Peningkatan kegiatan konseling keluarga
Untuk kegiatan konseling ini telah dilaksanakan oleh Badan Penasehatan Perkawinan di BP4 Desa Kelurahan dan Kecamatan.
6.    Pembinaan remaja usia nikah
Kegiatan ini diarahkan untuk memantapkan benteng keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia agar remaja memiliki sikap kesalehan, mengetahui tentang reproduksi sehat, sehingga tidak mudah terpengaruh pergaulan bebas, narkoba, tawuran dan kriminalitas lainnya.
7.    Pemberdayaan ekonomi keluarga
Program ini dilaksanakan melalui peningkaatan kegiatan ekonomi kerakyatan seperti koperasi masjid, kelompok usaha produksi keluarga sakinah, koperasi majelis taklim dan lainnya.
8.    Peningkatan gizi keluarga
Untuk calon pengantin difokuskan pada kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pengetahuan tentang pentingnya iodium dan perlunya mengkonsumsi tablet zat besi.
9.    Reproduksi sehat
Untuk melaksanakan program ini difokuskan pada imunisasi catin, bayi dan ibu hamil, penaggulangan diare, dan kesehatan keluarga pada umumnya serta reproduksi sehat pada umumnya.
10. Sanitasi Lingkungan
Program ini dilaksanakan dengan memberikan motifasi bimbingan dan bantuan penyediaan air bersih, jambanisasi dan sanitasi lingkungan di masjid, mushalla, kantor, tempat umum, dan dalam keluarga melalui pintu dan bahasa agama.
11. Penanggulangan penyakit menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS
Penanggulangan penyakit ini dilakukan dengan pendekatan moral keagamaan bukan dengan melalui kondomisasi.
12. Pembinaan pangan halal
Masalah pangan hahal yang menjadi masala besar tatkala masyarakat meragukan suatu produk makanan dan minuman yang dinyatakan halal oleh produsen maupun importirnya, seperti kasus lemak babi beberapa waktu yang lalu. Untuk memastikan kehalalannya produk tersebut perlu ada yan mengatur teknik pemeriksaannya
13. Monitoring dan evaluasi
Monitoring kegiatan dilakukansecara berjenjang melaui laporan hasil pelaksanaan kegiaan  secara berjenbang dari tingkat desa, Kecamata, Dati II., Dati I, sampai dengan tingkat pusat setiap empat bulan sekali
14. Pengendalian
Pengendalian program dilakukan melalui pengawasan melekat, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.