Rabu, 26 Januari 2011

POLYGAMI

  1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama
  2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam BAB VIII Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
  3. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 56, semoga dipahami bagi siapa saja yang akan beristeri lebih dari seorang, dan mohon dipertimbangkan dengan matang jangan sampai kita terjerumus kepada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar