Jumat, 19 November 2010

NIKAH HAMIL

Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : 
  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 
Karena wanita hamil itu ada dua macam perlu ditinjau dulu wanita tersebut gadis atau janda, kalau masih gadis maka pasal 53 Kompilasi Hukum Islam ini dapat diterapkan akan tetapi apabila wanita hamil itu janda maka pasal 53 ini tidak dapat diterapkan karena wanita tersebut ada masa iddah sampai melahirkan. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar