Jumat, 19 November 2010

WALI HAKIM


Yang dimaksud wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan apabila seorang calon mempelai wanita : 
  1. Tidak mempunyai wali nasab sama sekali, 
  2. Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya,
  3. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada,
  4. Wali berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) yaitu 92,5 km, 
  5. Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai,
  6. Wali adhal, artinya tidak bersedia atau menolak untuk menikahkan, 
  7. Wali sedang melakukan ibadah haji/umrah. Maka yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987 yang ditunjuk oleh Menteri agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA). 
Meskipun ada ketentuan sebagaimana tersebut di atas tetap tidak sah apabila calon pengantin wanita lari dari wali untuk mencari wali hakim di tempat lain (kawin lari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar