Jumat, 19 November 2010

RUKUN DAN SYARAT-SYARAT NIKAH


Menurut Hukum Perkawinan Islam, syarat-syarat perkawinan Islam itu mengikuti rukun-rukunnya, yang secara terperinci adalah :

A. Bagi calon mempelai pria, syarat-syaratnya :
  1. Beragama Islam
  2. Laki-laki
  3. Jelas orangnya
  4. Dapat memberikan persetujuan
  5. Tidak terdapat halangan perkawinan
B. Bagi mempelai calon wanita, syarat-syaratnya :
  1. Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
  2. Perempuan
  3. Jelas orangnya
  4. Dapat dimintai persetujuan
  5. Tidak terdapat halangan perkawinan
C. Bagi wali nikah, syarat-syaratnya :
  1. Laki-laki
  2. Dewasa
  3. Mempunyai hak perwalian
  4. Tidak terdapat halangan perwaliaannya
D. Bagi saksi nikah, syarat-syaratnya :
  1. Minimal dua orang laki-laki
  2. Hadir dalam ijab qabul
  3. Dapat mengerti maksud akad
  4. Islam
  5. Dewasa
E. Bagi ijab qabul, syarat-syaratnya :
  1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
  2. Adanya pernyataan menerima dari calon mempelai laki-laki
  3. Memakai kata-kata : nikah atau tazwij atau terjemah dari kata-kata nikah/tazwij
  4. Antara ijab dan qabul bersambungan
  5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
  6. Orang yang berkait dengan ijab dan qabul tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  7. Majelis ijab qabul itu harus dihadiri minimal lima orang yaitu : calon mempelai laki-laki atau wakilnya, dari mempelai wanita atau wakilnya, wali nikah dan dua orang saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar