Menurut Hukum Perkawinan Islam, syarat-syarat perkawinan Islam itu mengikuti rukun-rukunnya, yang secara terperinci adalah :
A. Bagi calon mempelai pria, syarat-syaratnya :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Jelas orangnya
- Dapat memberikan persetujuan
- Tidak terdapat halangan perkawinan
B. Bagi mempelai calon wanita, syarat-syaratnya :
- Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
- Perempuan
- Jelas orangnya
- Dapat dimintai persetujuan
- Tidak terdapat halangan perkawinan
C. Bagi wali nikah, syarat-syaratnya :
- Laki-laki
- Dewasa
- Mempunyai hak perwalian
- Tidak terdapat halangan perwaliaannya
D. Bagi saksi nikah, syarat-syaratnya :
- Minimal dua orang laki-laki
- Hadir dalam ijab qabul
- Dapat mengerti maksud akad
- Islam
- Dewasa
E. Bagi ijab qabul, syarat-syaratnya :
- Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
- Adanya pernyataan menerima dari calon mempelai laki-laki
- Memakai kata-kata : nikah atau tazwij atau terjemah dari kata-kata nikah/tazwij
- Antara ijab dan qabul bersambungan
- Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
- Orang yang berkait dengan ijab dan qabul tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Majelis ijab qabul itu harus dihadiri minimal lima orang yaitu : calon mempelai laki-laki atau wakilnya, dari mempelai wanita atau wakilnya, wali nikah dan dua orang saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar